Pertanyaan:
Berapakah takaran untuk zakat fitri di Ramadhan?
Jawaban:
Sepertinya yang dimaksud oleh penanya adalah zakat fithri ketika bulan Ramadhan. Yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ dari makanan pokok penduduk negeri, baik beras, gandum, maupun kurma atau yang lain, baik untuk laki-laki perempuan, orang merdeka, budak, kecil maupun besar di kalangan umum muslimin sebagaimana telah disebutkan hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Maka, wajib mengeluarkan zakat sebelum orang-orang keluar menuju shalat ‘Id. Jika dia membayarnya sehari atau dua hari sebelum ‘Id hal itu tidak mengapa. Adapun takaran tersebut kira-kira senilai dengan tiga kilogram.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
***
Dipublikasikan oleh www.PengusahaMuslim.com